Sabtu, 08 Desember 2018
PENYEBAB,CIRI DAN GEJALA HPERTENSI
Desember 08, 2018 Unknown
Definisi
Apa itu hipertensi (tekanan darah tinggi)?
Kamis, 29 November 2018
Perbedaan Rumah Sakit Tipe A B C D dan E
November 29, 2018 Unknown
Tipe rumah sakit ini diperkuat berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/1 1/1992, meliputi pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan menjadi kelas/tipe A,B,C,D dan E, perbedaannya sebagai berikut:
Rumah Sakit Tipe A
Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.Kita mengenal pelayanan BPJS menggunakan sistem berjenjang, ika tidak bisa ditangai di faskes tk1 (puskesmas, poliklinik, doktr pribadi) maka akan dirujuk ke fasks tk 2 (rumah sakit kabupaten), jika di faskes tingkat 2 masih belum juga bisa ditangani maka pasien akan di rujuka ke faskes tinggak 3 yaitu rumah sakit tipe A.
Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
November 29, 2018 Unknown
#1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
- Dibayar oleh Pemerintah Daerah
- Sebesar Rp19.225 per orang per bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
- Dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
- Sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 2% dibayar oleh Peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
- Dibayar oleh peserta yang bersangkutan
- Besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
Efek Kekerasan pada Anak Bisa Berlanjut Hingga Dewasa
November 29, 2018 Unknown
Pengertian Surveilans Epidemiologi dan Kesehatan
November 29, 2018 Unknown
Terdapat berbagai pengertian surveilans. Menurut WHO (2004), surveilans merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistemik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan. Berdasarkan definisi diatas dapat diketahui bahwa surveilans adalah suatu kegiatan pengamatan penyakit yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis terhadap kejadian dan distribusi penyakit serta faktor-faktor yang mempengaruhi nya pada masyarakat sehingga dapat dilakukan penanggulangan untuk dapat mengambil tindakan efektif.
Pengertian Alat Pelindung Diri (APD) dan Jenis-jenisnya
November 29, 2018 Unknown
Penyebab dan Cara Mengatasi Anemia
November 29, 2018 Unknown
Penyebab Penyakit Anemia
Cara Meningkatkan Daya Ingat dan Konsentrasi
November 29, 2018 Unknown
Sabtu, 16 September 2017
JURNAL TENTANG KESEHATAN MASYARAKAT
September 16, 2017 Unknown