Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Anda tentunya sudah pernah mendengar informasi mengenai BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bukan? Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat, namun nyatanya masyarakat masih kebingungan akan perbedaan ketiganya. Agar tidak bingung, yuk kita lihat apa perbedaan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
#1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.
Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:
- Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran atau premi yang wajib dibayar dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
- Dibayar oleh Pemerintah Daerah
- Sebesar Rp19.225 per orang per bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
- Dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
- Sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 2% dibayar oleh Peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
- Dibayar oleh peserta yang bersangkutan
- Besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
#2 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN merupakan sebuah bentuk jaminan sosial dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang menggunakan sistem asuransi. Perihal jaminan kesehatan ini sudah tercantum dalam UU No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN mengandung 5 komponen, yakni:
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
Awalnya, JKN diberikan secara beragam kepada beberapa kalangan masyarakat sesuai status kepegawaian atau kondisi keuangannya. Adapun beberapa contoh JKN pada masa lalu adalah:
- ASKES: bagi pegawai negeri dan tentara
- JAMSOSTEK: bagi pegawai swasta
- JAMKESMAS atau JAMKESDA atau JAMKESKOT: bagi masyarakat tidak mampu (wajib menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat)
Per 1 Januari 2014, produk jaminan kesehatan dilebur menjadi satu, yaitu menjadi layanan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Dana JKN sangatlah besar dan cenderung mudah disalah gunakan, oleh karena itu terdapat badan yang bertugas mengawasi pemanfaatan dana tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Secara Internal, dilakukan oleh dewan pengawas satuan pengawas internal
- Secara Eksternal, dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan lembaga pengawas independen.
#3 Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Produk inilah yang saat ini masih banyak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Apa bedanya dengan BPJS Kesehatan dan apa tujuan dibuatnya KIS? Akankah terjadi ketimpangan fungsi dari keduanya?
Presiden Joko Widodo menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari masyarakat dan memperjelas tujuan, fungsi, prosedur, serta sistem pendanaan dari KIS tersebut.
KIS diresmikan pada tanggal 3 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo. KIS saat ini layaknya sebuah kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, dimana anggota baru BPJS Kesehatan akan memperoleh kartu anggota berwajah “Kartu Indonesia Sehat” secara bertahap terhitung Maret 2015.
Sedangkan mengenai sumber pendanaan serta prosedur akan mengikuti seluruh aturan yang sudah berlaku pada BPJS Kesehatan.
Tujuan dibentuknya KIS awalnya adalah untuk mengakomodasi kaum marginal atau disebut sebagai Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan.
Keterbatasan surat berharga dan identitas seperti KTP dan kartu keluarga tidak akan menjadi masalah dalam pendaftaran KIS, karena akan terdaftar secara otomatis melalui data dari dinas sosial.
Rencana pengembangan ke depannya adalah seluruh anggota BPJS Kesehatan baik PBI maupun non-PBI akan memperoleh kartu yang sama. Dengan demikian, tidak peduli dengan status ekonomi Anda, seluruh masyarakat berhak mendapat kartu keanggotaan yang sama.
Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Setelah mengenal dan memahami ketiga bantuan kesehatan tersebut, kini tentunya Anda sudah mengetahui perbedaan mendasarnya yaitu:
- BPJS Kesehatan merupakan lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan.
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan seperti tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta beberapa perubahan lainnya.
Sumber : https://www.finansialku.com/bpjs-kesehatan-jkn-kartu-indonesia-sehat-kis/
0 komentar :
Posting Komentar